LAN RI (1997: 160), mengemukakan pengertian Pengawasan menempel (Waskat) yaitu pengawasan yang dilakukan oleh setiap pimpinan terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
Pengawasan menempel sebagai salah satu acara pengawasan, ialah kiprah dan tanggung tanggapan setiap pimpinan untuk menyelenggarakan manajemen atau manajemen yang efektif dan efisien di lingkungan organisasi atau unit kerja masing-masing, baik di bidang pemerintahan maupun swasta. Peningkatan fungsi pengawasan menempel di lingkungan aparatur pemerintah bertolak dari motivasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dengan cara sedini mungkin mencegah terjadinya belum sempurnanya dan kesalahan dalam merencanakan dan melakukan tugas-tugas di lingkungan organisasi atau unit kerja masing-masing. Pelaksanaan pengawasan menempel yang demikian tersebut sanggup mengurangi dan mencegah secara dini terjadinya banyak sekali kelemahan dan belum sempurnanya aparatur pemerintah dalam melakukan kiprah pokok masing-masing.
Situmorang (1998: 71) menyampaikan bahwa pengawasan menempel yaitu berupa tindakan atau acara perjuangan untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung, yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan organisasi yang bagaimanapun juga.
Suatu proses pemantauan, investigasi dan penilaian yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap fungsi tiruana komponen untuk mewujudkan kerja di lingkungan masing-masing supaya secara terus menerus berfungsi secara terbaik dalam melakukan kiprah pokok yang terarah pada pencapaian tujuan yang sudah dirumuskan sebelumnya. (Nawawi, 1994: 8)
Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Waskat ialah serangkaian acara yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan pribadi terhadap bawahannya, secara preventif atau represif supaya pelaksanaan kiprah bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan planning acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan sanggup diartikan Atasan Langsung atau disebut juga pejabat yang alasannya ialah struktur organisasinya atau kewenangan khususnya termasuk proyek, membawahi dan wajib mengawasi pegawai bawahan. Bawahan ialah mereka yang bertanggung tanggapan serta wajib melapor kepada atasan ihwal pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Pengertian tersebut mengandung pemahaman bahwa fungsi pengawasan menempel ialah salah satu aspek kepemimpinan yang harus dipunyai oleh seorang pemimpin, dalam mempersembahkan kiprah atau tanggung tanggapan kepada orang-orang yang dipimpinnya, supaya arah, samasukan dan tujuan pelaksanaan kiprah atau tanggungjawaban tersebut tidak menyimpang dan simpulan sesuai dengan perencanaan atau ketentuan yang sudah diputuskan sebelumnya. melaluiataubersamaini demikian, pengawasan menempel yang dimaksud tentu bermakna luas dan menjadi bab integral dari konsep dan gaya kepemimpinan seseorang.
Pengawasan menempel sebagai salah satu acara pengawasan, ialah kiprah dan tanggung tanggapan setiap pimpinan untuk menyelenggarakan manajemen atau manajemen yang efektif dan efisien di lingkungan organisasi atau unit kerja masing-masing, baik di bidang pemerintahan maupun swasta. Peningkatan fungsi pengawasan menempel di lingkungan aparatur pemerintah bertolak dari motivasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, dengan cara sedini mungkin mencegah terjadinya belum sempurnanya dan kesalahan dalam merencanakan dan melakukan tugas-tugas di lingkungan organisasi atau unit kerja masing-masing. Pelaksanaan pengawasan menempel yang demikian tersebut sanggup mengurangi dan mencegah secara dini terjadinya banyak sekali kelemahan dan belum sempurnanya aparatur pemerintah dalam melakukan kiprah pokok masing-masing.
Situmorang (1998: 71) menyampaikan bahwa pengawasan menempel yaitu berupa tindakan atau acara perjuangan untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung, yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan organisasi yang bagaimanapun juga.
Suatu proses pemantauan, investigasi dan penilaian yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap fungsi tiruana komponen untuk mewujudkan kerja di lingkungan masing-masing supaya secara terus menerus berfungsi secara terbaik dalam melakukan kiprah pokok yang terarah pada pencapaian tujuan yang sudah dirumuskan sebelumnya. (Nawawi, 1994: 8)
Menurut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, Waskat ialah serangkaian acara yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan pribadi terhadap bawahannya, secara preventif atau represif supaya pelaksanaan kiprah bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan planning acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan sanggup diartikan Atasan Langsung atau disebut juga pejabat yang alasannya ialah struktur organisasinya atau kewenangan khususnya termasuk proyek, membawahi dan wajib mengawasi pegawai bawahan. Bawahan ialah mereka yang bertanggung tanggapan serta wajib melapor kepada atasan ihwal pelaksanaan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Pengertian tersebut mengandung pemahaman bahwa fungsi pengawasan menempel ialah salah satu aspek kepemimpinan yang harus dipunyai oleh seorang pemimpin, dalam mempersembahkan kiprah atau tanggung tanggapan kepada orang-orang yang dipimpinnya, supaya arah, samasukan dan tujuan pelaksanaan kiprah atau tanggungjawaban tersebut tidak menyimpang dan simpulan sesuai dengan perencanaan atau ketentuan yang sudah diputuskan sebelumnya. melaluiataubersamaini demikian, pengawasan menempel yang dimaksud tentu bermakna luas dan menjadi bab integral dari konsep dan gaya kepemimpinan seseorang.
0 komentar
Posting Komentar