Senin, 01 Oktober 2018

Konsep Pengawasan

Salah satu fungsi administrasi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien yaitu pelaksanaan fungsi pengawasan (controlling). Dalam pengawasan ini, Terry (dalam Salindeho, 1995: 25) mengemukakan :
Pengawasan berarti mendeterminasikan apa yang dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana. Kaprikornus pengawasan sanggup dianggap sebagai kegiatan untuk menemukan dan mengoreksi penyimpangan-penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dari aktivitas-aktivitas yang direncanakan.
Fayol (dalam Harahap, 2001: 10) mengemukakan bahwa pengawasan yaitu upaya menilik apakah tiruana terjadi sesuai dengan planning yang diputuskan, perintah yang dikeluarkan, dan prinsip yang dianut. Juga dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan dan kesalahan semoga dihindari kejadiannya di lalu hari. Winardi (1983: 379) mengemukakan bahwa pengawasan berarti: mendeterminasikan apa yang sudah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja dan apabila perlu, menerapkan tindakan-tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana-rencana.

Pengawasan yaitu salah satu fungsi organik manajemen, yang ialah proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan samasukan serta tugas-tugas organisasi akan dan sudah terealisasi dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, intruksi, dan ketentuan-ketentuan yang sudah diputuskan dan yang berlaku. (LAN RI ,1997:159)

Lebih luas lagi pengertian pengawasan dikemukakan Victor dan Jusuf (1993: 17) diberikut ini :
Dikalangan hebat atau sarjana sudah disamakan pengertian controlling ini dengan pengawasan. Kaprikornus pengawasan yaitu termasuk pengendalian. Pengendalian berasal dari kata “kendali”, sehingga pengendalian mengandung arti mengarahkan, memperbaiki kegiatan yang salah arah dan meluruskannya menuju arah yang benar. Kenyataan dalam praktek sehari-hari bahwa isitilah controlling itu sama dengan istilah pengawasan dan istilah pengawasan inipun sudah mengandung pengertian luas, yakni tidak spesialuntuk sifat melihat sesuatu dengan seksama dan melaporkan hasil kegiatan mengawasi tadi tetapi juga mengandung pengendalian dalam arti : menggerakkan, memperbaiki dan meluruskannya sehingga mencapai tujuan yang sesuai dengan apa yang direncanakan.
Berdasarkan deskripsi pendapat yang tersaji diperoleh suatu konsep pemahaman bahwa pengawasan (controlling) sanggup dianggap sebagai kegiatan untuk menemukan, mengoreksi penyimpangan penting dalam hasil yang dicapai dari kegiatan yang direncanakan. Pengawasan bertujuan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan samasukan serta pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Tujuan pelaksanaan pengawasan juga sanggup diartikan sebagai suatu pendekatan manajerial untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan kiprah organisasi.

0 komentar

Posting Komentar