Apa Itu Dalil : Pengertian atau istilah dalil dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) diartikan pendapat yang dikemukakan dan dipertahankan sebagai suatu kebenaran. Suatu dalil ditulis dalam bentuk proposisi yang harus memenhi tiga criteria, yaitu :
1) Mempunyai bentuk relasi (deskripsi, komparasi, eksplanasi dan kausalitas);
2) Memiliki keeratan pertalian relasi antar konsep atau variabel (proposition linkage))
3) Memiliki nilai informasi yang tinggi (high informative value) sehingga tidakmenimbulkan kesalahan interprestasi.
Teknik Membuat Dalil : melaluiataubersamaini konsep pemahaman dalil tersebut, dalil dibentuk dengan cara menjalin dua konsep sehingga menunjukkan keeratan pertalian antar konsep (proposition linkage). Sebagai misal, Kepemimpinan Kepala Desa ialah satu konsep; dan Partisipasi Masyarakat ialah satu konsep lainnya. Kedua konsep ini kemudian dijalin menjadi ” Kepemimpinan Kepala Desa Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa.”. Kedua konsep tersebut sanggup juga disebut sebagai dua variabel yang sanggup dibedakan menjadi “Kepemimpinan Kepala Desa” sebagai variabel antecedent (yang menlampaui, sebab); dan “Partisipasi Masyarakat” sebagai variabel konsekuensi (akibat, fenomena).
melaluiataubersamaini cara yang dijelaskan di atas disusun disusun dalil-dalil yang terdiri atas 2 Dalil dari hasil penelitian, 2 Dalil Ilmu Pemerintahan, 1 Dalil Ilmu Ekonomi Pembangunan, 1 dalil Ilmu Kesejahteraan Sosial, dan 1 dalil Ilmu Pendidikan.
Fungsi Dalil ialah menunjukkan kapasitas keilmuan promovendus dalam memilah dan memahami konsep keilmuan/disiplin ilmu dan sekaligus membentuk perspektif keilmuan yang mengantar promovendus sanggup memahami filsafat ilmu berdasarkan ontologi, espitomologi dan aksiomologi.
0 komentar
Posting Komentar