Istilah korupsi berasal dari bahasa latin “coruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan (Focus Andrea dalam Prodjo Hamidjojo, 2001 : 7).
Pada mulanya, masyarakat memahami korupsi dengan mengacu engkaus. Kata korupsi berasal dari bahasa Yunani Latin “corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, sanggup disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental, dan aturan (Nurdjana, 1990 :77). Pemahaman ini masih sangat sederhana, dan tidak sanggup dijadikan tolok ukur atau standar untuk menilai perbuatan korupsi.
Lubis dan Scott (1993: 19), menyampaikan bahwa dalam arti hukum, korupsi yaitu tingkah laris yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah yang eksklusif melanggar batas-batas hukum; berdasarkan norma-norma pemerintah korupsi yaitu apabila aturan dilanggar, atau apabila melaksanakan tindakan tercela dalam bisnis”. Kaprikornus pandangan ihwal korupsi masih ambivalen. Hanya disebutkan bahwa tindakan korupsi yaitu perbuatan tercela dan sanggup diganjar eksekusi ataupun tidak. (Nurdjana 2005:8)
Pada mulanya, masyarakat memahami korupsi dengan mengacu engkaus. Kata korupsi berasal dari bahasa Yunani Latin “corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, sanggup disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, mental, dan aturan (Nurdjana, 1990 :77). Pemahaman ini masih sangat sederhana, dan tidak sanggup dijadikan tolok ukur atau standar untuk menilai perbuatan korupsi.
Lubis dan Scott (1993: 19), menyampaikan bahwa dalam arti hukum, korupsi yaitu tingkah laris yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah yang eksklusif melanggar batas-batas hukum; berdasarkan norma-norma pemerintah korupsi yaitu apabila aturan dilanggar, atau apabila melaksanakan tindakan tercela dalam bisnis”. Kaprikornus pandangan ihwal korupsi masih ambivalen. Hanya disebutkan bahwa tindakan korupsi yaitu perbuatan tercela dan sanggup diganjar eksekusi ataupun tidak. (Nurdjana 2005:8)
0 komentar
Posting Komentar