Sabtu, 22 September 2018

Pengertian Kompensasi

Kompensasi didefinisikan secara bermacam-macam oleh para pakar. Menurut Daft (2003: 416), kompensasi merujuk pada: (1) tiruana pembayaran uang dan (2) tiruana barang atau komoditi yang dipakai menurut nilai uang untuk memdiberi imbalan pegawai. Sedangkan bagi Bernardin (2007: 252) kompensasi merujuk pada tiruana bentuk hasil keuangan dan tuntidakboleh kasatmata yang diterima pegawai sebagai bab dari korelasi kerja. Sementara Caruth dan Handlogten (2001: 2) mendefinisikan kompensasi sebagai imbalan atau pemdiberian yang didiberikan kepada seseorang atas pelayanan yang dilakukan, yang mencakup beberapa aspek imbalan secara pribadi maupun tidak langsung.

Cotterman (2005: 1) mendefinisikan kompensasi dari sudut pandang yang tidak sama, yaitu sebagai pengungkapan secara kasatmata atas nilai yang dirasakan seseorang, yang mencakup beberapa aspek gaya hidup, posisi dalam komunitas, status di antara rekan-rekan, keluarga, dan organisasi.

McKenna (2006: 608) juga mengemukakan definisi yang relatif tidak sama yaitu mencakup beberapa aspek aneka macam acara organisasi yang ditujukan bagi alokasi kompensasi dan tuntidakboleh bagi pegawai sebagai imbalan atas perjuangan dan santunan yang dibentuk untuk mencapai tujuan organisasi.

Sementara itu Berger (2008: 643) mendefinisikan kompensasi menurut klasifikasinya, yang terdiri dari kompensasi tunai (cash compensation), kompensasi kotor (gross compensation), dan kompensasi membersihkan (net compensation). Kompensasi tunai yakni imbalan dalam bentuk penghasilan, bonus tunai, dan insentif jangka pendek. Kompensasi kotor yakni imbalan yang berbentuk biaya pengpenghasilanan atas tiruana laba pegawai dan tuntidakboleh baik total maupun kompensasi tunai. Sementara kompensasi membersihkan yakni imbalan yang dipakai dengan membandingkan imbalan yang dihitung sehabis pajak.

Lebih dari itu, kompensasi juga ialah tiruana bentuk kembalian finansial, jasa-jasa berwujud, dan tuntidakboleh-tuntidakboleh yang diperoleh pegawai sebagai bab dari sebuah korelasi kepekerjaan (Simamora, 1995 : 412). Bagi Handoko (2000: 205), kompensasi ialah segala sesuatu yang diterima para pegawai sebagai balas jasa untuk kerjanya. Sedangkan Tulus (1995: 26) memandang kompensasi sebagai pemdiberian penghargaan pribadi maupun tidak langsung, finansial maupun non finansial, yang adil dan layak kepada pegawai atas santunan mereka dalam pencapaian tujuan organisasi.

Dari beberapa definisi di atas tampak bahwa pengertian kompensasi lebih luas daripada sekedar penghasilan atau upah, alasannya terdapat pula unsur penghargaan tidak pribadi dan non-finansial ke dalam konsep balas jasa (remuneration) secara keseluruhan.

0 komentar

Posting Komentar