Sumber-sumber dana bank berasal dari :
1. Dana yang berasal dari bank itu sendiri
Sumber dana ini ialah sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya ialah modal setoran dari para pemegang sahamnya sendiri. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya sanggup dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jikalau tujuan perusahaan untuk melaksanakan ekspansi, maka perusahaan sanggup mengeluarkan saham gres dan menjual saham gres tersebut dipasar modal. Disamping itu pihak perbankan sanggup pula memakai cadangan-cadangan keuntungan yang belum digunakan.
Secara garis besar sanggup disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya ialah cadangan-cadangan keuntungan pada tahun kemudian yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi keuntungan tahun yang akan hadir.
c. Laba bank yang belum dibagi, ialah keuntungan yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga sanggup dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
Keuntungan dari sumber dana sendiri ialah tidak perlu membayar bunga yang relatif besar daripada jikalau meminjam ke forum lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini ialah sumber dana terpenting bagi acara operasi bank dan ialah ukuran keberhasilan bank jikalau bisa membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling praktis jikalau dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal sanggup mempersembahkan bunga dan kemudahan menarikdanunik lainnya menarikdanunik dana dari sumber ini tidak terlalu susah. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber dana ini relatif lebih mahal jikalau dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas sanggup dilakukan dalam bentuk :
a. Simpanan Giro
Menurut Undang-undang Perbankan No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menunjukan bahwa yang dimaksud dengan giro ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, masukana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Sedangkan pengertian simpanan ialah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan atau yang sanggup dipersamakan dengan itu.
Pengertian sanggup ditarik setiap ketika maksudnya bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro tersebut sanggup ditarik berkali-kali dalam sehari, dengan catatan dana yang tersedia masih mencukupi. Kemudian juga harus memenuhi persyaratan lain yang diputuskan oleh bank yang bersangkutan.
Sedangkan pengertian penarikan ialah diambilnya uang tersebut dari rekening giro sehingga mengakibatkan gito tersebut berkurang, yang ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindahan-bukuan). Penarikan secara tunai ialah dengan memakai cek dan penarikan non tunai ialah dengan memakai bilyet giro (BG).
b. Simpanan Tabungan
Menurut UU Perbankan No.10 1998 tabungan ialah simpanan yang penarikannya spesialuntuk sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disahkan, tetapi tidak sanggup ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya ialah sesuai dengan perjanjian yang sudah dibentuk antara bank dengan si penabung. Selain itu harus sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Kemudian dalam hal masukana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.
c. Simpanan Deposito
Menurut UU Perbankan No.10 1998 yang dimaksud dengan deposito ialah simpanan yang penarikannya spesialuntuk sanggup dilakukan pada waktu ter tentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Artinya jikalau nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut gres sanggup dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.
Sarana atau alat untuk menarikdanunik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diharapkan masukana yang tidak sama pula.
3. Dana yang bersumber dari forum lainnya
Sumber dana yang ketiga ini ialah suplemen jikalau bank mengalami kesusahan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua diatas. Pencarian sumber dana ini relatif mahal dan sifatnya spesialuntuk sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya spesialuntuk sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber dana ini dipakai untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain sanggup diperoleh dari :
1. kredit likuiditas dari Bank Indonesia, ialah kredit yang didiberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesusahan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga didiberikan kepada pembiayaan sektor-sektor tertentu.
2. Pinjaman antar bank, biasanya proteksi ini didiberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring didalam forum kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan proteksi yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualbelikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan.
0 komentar
Posting Komentar