Rabu, 19 September 2018

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pemda dituntut untuk sanggup menyajikan laporan keuangan yang meliputi:
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Neraca Daerah;
3. Laporan Aliran Kas;
4. Catatan Atas Laporan Keuangan.
1) Laporan Realisasi Anggaran
Laporan realisasi anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumberdaya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah kawasan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam 1 (satu) periode pelaporan. Unsur yang tercakup dalam laporan realisasi anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan. Terhadap unsur-unsur tersebut masing-masing didefinisikan sebagai diberikut:
a. Pendapatan (basis kas) yakni penerimaan oleh bendahara umum kawasan yang menambahkan ekuitas dana lancara dalam peride tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah kawasan yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan membersihkan.
b. Belanja (basis kas) yakni tiruana pengeluaran bendahara umum kawasan yang mengurai ekuitas dana lancer dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali. Belanja (basis akrual) yakni kewajiban pemerintah pemerintah kawasan yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan membersihkan.
c. Transfer yakni penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
d. Pembiayaan (financing) yakni setiap penerimaan yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan, maupun tahun-tahun anggaran diberikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah kawasan terutama dimaksudkan untuk epilog deficit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain sanggup berasal dari proteksi dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain dipakai untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemdiberian proteksi kepada entitas lain dan penyertaan modal pemerintah daerah.

2) Neraca
Negara menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan terkena asset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Neraca sekurang-kurangnya mencantumkan pos-pos diberikut:
a. Kas dan setara kas;
b. Investasi jangka pendek;
c. Piutang pajak dan bukan pajak;
d. Persediaan;
e. Investasi jangka panjang;
f. Aset tetap;
g. Kewajiban jangka pendek;
h. Kewajiban jangka panjang;
i. Ekuitas dana

3) Laporan Arus/Aliran Kas
Laporan arus kas menyajikan warta kas sehubungan dengan acara operasiona, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo pertama, penerimaan, pengeluaran dan saldo simpulan kas pemerintah kawasan selama periode tertentu. Unsur yang tercakup dalam laporan arus kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai diberikut:
a. Penerimaan kas yakni tiruana fatwa kas terdiri dari penerimaan yang masuk ke bendahara umum daerah;
b. Pengeluaran kas yakni tiruana fatwa kas yang keluar dari bendahara umum daerah.

4) Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan meliputi klarifikasi naratif atau rincian dari angka-angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan juga memuat warta wacana kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan warta lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diuangkapkan di dalam standar akuntansi pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diharapkan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar
Adapun hal-hal yang diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan yakni sebagai diberikut:
a. Menyajikan warta wacana kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian sasaran APBD diberikut hambatan dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
b. Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama satu tahun pelaporan;
c. Menyajikan warta wacana dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
d. Mengungkapkan warta yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang belum disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
e. Mengungkapkan warta untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan, belanja dan rekonsiliasinya dengan basis kas; dan
f. Menyediakan warta perhiasan yang diharapkan untuk penyajian secara wajar, yang tidak disajikan pada lembar muka laporan keuangan.

Untuk menyusun laporan keuangan ini, Pemda mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (PP Nomor 24 Tahun 2004) Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan realisasi anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumberdaya ekonomi yang dikelola oleh Pemda yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Sementara Neraca Daerah menggambarkan posisi keuangan Pemda terkena aset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Sedangkan Laporan Aliran/Arus Kas menyajikan warta kas sehubungan dengan acara operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan dan transaksi non anggaran yang menggambarkan saldo pertama, penerimaan, pengeluaran, dan saldo simpulan kas pemerintah kawasan periode tertentu. Adapun Catatan Atas Laporan Keuangan meliputi klarifikasi naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi anggaran, neraca, dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan juga menyajikan warta wacana kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh pemerintah kawasan dan warta lain yang diharuskan dan diajurkan untuk diungkapkan di dalam standar akuntansi pemerintah serta ungkapan-ungkapan yang diharapkan untuk menghasilkan laporan secara wajar.

Laporan Keuangan Sebagai Bentuk Pertanggungjawabanan Kepada Publik. Laporan keuangan pemerintah daerah, yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas laporan keuangan intinya ialah bentuk pertanggungjawabanan atas penerapan dana publik (APBD). DPRD selaku wakil rakyat yang diserahi untuk melakukan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, wajib mempersembahkan evaluasi atas laporan keuangan yang disampaikan kepala daerah. Penilaian dilakukan menurut laporan hasil investigasi (LHP) BPK, tentunya untuk menilai tingkat ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, ketaatan terhadap standar akuntansi, evaluasi terhadap tingkat ekonomi dan efisiensi penerapan anggaran (APBD) atau kinerja organisasi. Sementara itu untuk menilai kinerja organisasional, DPRD memerlukan warta perhiasan yang sanggup digali dari laporan kinerja kebijakan, acara dan kegiatan, serta warta yang digali pribadi dari masyarakat, terkena tingkat keberhasilan suatu kebijakan, program/kegiatan yang secara pribadi dirasakan oleh masyarakat. Indikator keberhasilan yang dirasakan oleh masyarakat yang menjadi samasukan dari kebijakan itu sanggup diketahui dari tingkat kepuasannya. Dalam hal masyarakat mencicipi puas terhadap pelaksanaan suatu kebijakan, berarti mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut sudah bisa memecahkan permasalahannya, demikian pula sebaliknya, ketidakpuasan masyarakat atas pelaksanaan suatu kebijakan, menggambarkan tingkat kegagalan dari pelaksanaan suatu kebijakan, atau disebabkan oleh kebijakannya sendiri yang salam.

Atas dasar warta yang lengkap sebagaimana diuraikan di atas, DPRD mempersembahkan rekomendasi atas perbaikan kinerja manajerial dan kinerja organisasional di masa yang akan hadir. Rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah, harus dimonitor terus perkembangannya, sehingga temuan-temuan pemeriksaan, dan ketidakefektifan suatu kebijakan tidak terulang kembali di masa yang akan hadir. Persetujuan terhadap perda wacana pertanggungjawabanan pelaksanaan APBD didiberikan apabila DPRD sudah memperoleh keyakinan dari kepala daerah, bahwa banyak sekali temuan dari hasil investigasi BPK, dan ketidakefektifan suatu kebijakan tidak akan terulang pada tahun yang akan hadir.

Penilaian Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah. sepertiyang diketahui bahwa pada pertama tahun, Pemda menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ialah dokumen perencanaan tahunan kawasan yang memuat planning kegiatan yang akan dilaksanakan satu (1) tahun dan sumber pembiayaan kegiatan tersebut.

Untuk menilai tingkat pencapaian kinerja keuangan pemerintah kawasan dalam suatu tahun angggaran, diharapkan analisis terhadap laporan keuangan daerah. Analisis tersebut dimaksudkan untuk menjawaban pertanyaan-pertanyaan, apakah posisi keuangan pemerintah kawasan mengalami peningkatan atau penurunan dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya. Pertanyaan tersebut sanggup dijawaban dengan memakai beberapa metode analisis yang lazim dipakai untuk menganalisis terhadap laporan keuangan.

Daftar Pustaka:
Sholeh, Chabib dan Suripto, 2011, Menilai Kinerja Pemerintah Daerah. Bandung: Fokusmedia

0 komentar

Posting Komentar