Soemitro dalam Munawir (1998 : 3) menyampaikan bahwa pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (tegen prestise) dari negara yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang dipakai untuk membiayai pengeluaran umum (publik uitgaven).
Menurut Djajadiningrat yang juga dalam Munawir (1998:4), mengemukakan pengertian pajak sebagai diberikut :
Sementara itu berdasarkan Smeets yang dikutip oleh Pudyatmiko, (2002 : 4), menyampaikan pengertian pajak yakni “Prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma aturan dan yang sanggup dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang sanggup ditunjukan dalam hal individual, maksudnya yakni untuk membiayai pengeluaran pemerintah.” Definisi yang dikemukakan oleh Smeets tersebut menonjolkan adanya fungsi budgeter dari pajak, yakni untuk memasukan uang ke kas Negara.
Menurut Djajadiningrat yang juga dalam Munawir (1998:4), mengemukakan pengertian pajak sebagai diberikut :
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, bencana dan perbuatan yang mempersembahkan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, berdasarkan peraturan-peraturan yang diputuskan pemerintah serta sanggup dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.Pengertian pajak secara umum berdasarkan Soemitro (1990 : 3) yakni :
Pajak ialah iuran kepada kas negara (peralihan kekayaan dari sektor partikelir ke sektor pemerintahan) berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal (kontra pretasi) yang pribadi sanggup ditujukan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum, dan yang dipakai sebagai alat atau pendorong untuk mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan.Sedangkan Andriani yang dikutip oleh Nurmantu (1994 : 12) merumuskan bahwa pajak yakni iuran kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terpinjaman oleh wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang pribadi sanggup ditunjuk, dan yang gunanya yakni untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sementara itu berdasarkan Smeets yang dikutip oleh Pudyatmiko, (2002 : 4), menyampaikan pengertian pajak yakni “Prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma aturan dan yang sanggup dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang sanggup ditunjukan dalam hal individual, maksudnya yakni untuk membiayai pengeluaran pemerintah.” Definisi yang dikemukakan oleh Smeets tersebut menonjolkan adanya fungsi budgeter dari pajak, yakni untuk memasukan uang ke kas Negara.
0 komentar
Posting Komentar