Pesatnya perkembangan arus kemudian lintas orang dan efek tuntutan periode globalisasi yang tidak sanggup dibendung duduk kasus keimigrasian perlu menyikapinya dengan cara mengubah atau merevisi undang-undang usang dengan pembaharuan yang sanggup mengantisipasi kemungkinan dampak dari perkembangan tersebut ibarat imigran petang di indonesia melalui perangkat aturan yang sudah komprehensif semoga tujuan keimigrasian kita ialah penegakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga khususnya melalui ketentuan perundang-undangan Keimigrasian yang gres yang tetap menganut prinsip keimigrasian yang selektif, tanpa harus mengorbankan hal-hal lain ibarat tetap aktif mendukung investasi absurd yang aman di Indonesia.
Tuntuan ekonomi global yang semakin maju membutuhkan tiruana proses atau prosedurnya semakin cepat dan singkat, tetapi tetap selektif, untuk menjawaban tantangan tersebut perlu perangkat peraturan-peraturan yang saling terkait disinergikan, namun tetap sanggup antipasif terhadap kemungkinan adanya perubahan termasuk modus-modus kejahatan lintas negara yang terorganisasi ibarat imigran petang, perdagangan orang, penyeludupan manusia, tindak pidana narkoba, imigrasi soekarno hatta sehingga tidak menghambat harapan para masyarakat negara absurd di indonesia dan investor absurd masuk ke Indonesia bahkan sebaliknya justru harus mempersembahkan kegampangan tetapi tetap memperhatikan duduk kasus keamanan negara tetap terjaga.
Sejak Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 hingga Tahun 2011 duduk kasus terkait keimigrasian terus berkembang dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan zaman ketika ini sehingga dirasakan perlu ditinjau dan disempurnakan. Akhirnya tanggal 5 Mei 2011 ditanhadirani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 wacana Keimigrasian dan menyatakan mencabut dan ditetapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 sudah tidak berlaku lagi. Sedangkan Peraturan Pelaksanaannya kantor imigran masih tetap berlaku sepanjang tidak berperihalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 atau belum diganti dengan yang baru.
melaluiataubersamaini undang-undang gres ini layanan imigrasi dibutuhkan sudah lebih memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat ketika ini dan antisipatif dalam menghadapi pesatnya perkembangan kemudian lintas orang dalam periode globalisasi ini dengan segala kemungkinan dampak buruknya, tidak spesialuntuk dari segi baiknya saja dan secara komprehensif sudah mencakup beberapa aspek kemungkinan banyak sekali tindak pidana lintas negara yang sebelumnya tidak dicakup di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 sudah diatur dengan lebih baik dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, dengan tujuan demi menjaga kewibawaan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara.
Daftar Pustaka
Sihombing, Sihar, 2013, Hukum Keimigrasian Dalam Hukm Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia.
0 komentar
Posting Komentar