Sabtu, 29 September 2018

Pengertian Tenaga Medis

Tenaga medis yakni tenaga mahir kedokteran dengan fungsi utamanya yakni mempersembahkan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan memakai tata cara dan metode berdasarkan ilmu kedokteran dan etik yang berlaku serta sanggup dipertanggungjawabankan (Anireon, 1984)

Menurut Permenkes No.262/1979 yang dimaksud dengan tenaga medis yakni lulusan Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi dan "Pascasarajna" yang mempersembahkan pelayanan medik dan penunjang medik. Sedangkan berdasarkan PP No.32 Tahun 1996 Tenaga Medik termasuk tenaga kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 wacana Tenaga Kesehatan tersebut, yang dimaksud dengan tenaga medis mencakup dokter dan dokter gigi. Tenaga medis yakni mereka yang profesinya dalam bidang medis yaitu dokter, physician (dokter fisit) maupun dentist ( dokter gigi ).

Sebagai general practioner dan specialis dalam berpraktik ada 3 norma yang bersinambungan, yaitu norma etis, norma disiplin dan norma hukum. Standar profesi medis yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan, yaitu:
  1. adanya alasan yang mendasari dilakukannnya suatu tindakan medis.unsur ini disebut sebagai indikasi medis, yaitu petunjuk berdasarkan pelaksanaan berdasarkan ilmu pengetahuan kedokteran dan pengalaman dokter bahawa suatu tindakan harus dilakukan.
  2. dengan cara bagaimana suatu tindakan medis dilakukan, apakah sudah mengikuti suatu mekanisme yang standar / baku.
Tindakan medis yang sudah memenuhi kedua hal tersebut disebut tindakan medis lege artis, yaitu berdasarkan kepandaian/peraturan/ilmu dan seni dalam pengertian sudah diterima dalam lingkup ilmu kedokteran/kalangan praktisi medis.

Setiap tenaga medis harus memenuhi kewajiban sebagai tenaga medis yang diturunkan dari syarat legal yang tidak melawan hukum, yaitu kewajiban yang timbul dari sifat perawatan medis. Setiap tenaga medis, harus berpraktik sesuai dengan standar profesi medis, yaitu bertindak secara teliti dan hati hati sesuai dengan standar medis/ketentuan yang baku berdasarkan ilmu kedokteran.

Dari uraian beberapa pengertian terkena tenaga medis tersebut, maka sanggup ditarik pokok pemahaman bawah tenaga medis yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan dalam bidang kesehatan jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.

0 komentar

Posting Komentar