Akuntabilitas Politik Pemerintahan Daerah - Kebijakan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan yang diputuskan dalam UU Np. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tiga asas penyelenggaraan pemerintahan, yakni 1) asas deserius, yakni pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan atau kepada instansi vertikal wilayah tertentu; 2) asas desentralisasi, yakni penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada tempat otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesua; dan 3) asas kiprah pemmenolongan, yakni penugasan dari pemerintah kepada tempat dan atau desa serta dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan kiprah tertentu.
Implikasi kebijakan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan tersebut, bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tempat berdimensi ual entitis yang bersifat sistemik dalam satu kesatuan sistem pemerintahan yakni penyelenggaraan otonomi tempat (local self governemnt) dan penyelenggaraan pemerintahan di tempat local state government). Kondisi penyelenggaraan pemerintah tersebut mencerminkan pertanggungjawabanan atau akuntabilitas politik yang tercemin antara lain:
1. Pelaksanaan asas desentralisasi, deserius dan kiprah pemmenolongan pada tempat otonom dan wilayah manajemen pemerintahan;
2. Pendelegasian kewenangan urusan pemerintahan dalam otonomi tempat dan di tempat yang bersifat sntripugasl menjadi sentripetal;
3. Penyelenggaraan fungsi legislasi, pengawasan dan keuangan DPRD dalam otonomi daerah;
4. Penyelenggaraan desentralisasi pemerintahan tempat berupa laporan pertanggungjawabanan pemerintah tempat kepada Pemerintah, keterangan kepada DPRD dan warta kepada masyarakat;
5. Penyelenggaraan sumberdaya alam, manusia, keuangan dan aset, dan sumberdaya buatan melalui pelayanan sipil dan umum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya.
Daftar Pustaka
Supriatna, Tjahya, 2013, Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: IPDN.
Sabtu, 22 September 2018
Akuntabilitas Politik Pemerintahan Daerah
Share this
Related Articles :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Artikel Populer
-
Metoda Analisis ASOCA (Ability, Strength, Opportunities, Culture, dan Agility) - Analisis tata kelola pemerintahan yang baik tidak spesial...
-
Pada dasarnya kata pengantar itu meliputi ucapan terima kasih dan penghargaan yang ditujukan kepada pihak terkait yang sudah turut serta m...
-
Statistik deskriptif yaitu statistik yang dipakai untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang sudah t...
Label
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar
Posting Komentar