Sabtu, 22 September 2018

Definisi Akuntabilitas

LAN RI dan BPKP (2001: 22-) menerangkan, “Akuntabilitas berasal dari bahasa Inggris, yaitu accountability yang artinya keadaan untuk dipertanggungjawabankan, keadaan sanggup dimintai pertanggungan jawabanan.”

Guna mengungkap suatu konsep pemahaman yang luas, LAN RI dan BPKP (2001: 22-23) mengutip beberapa sumber di bawah ini:
Menurut The Oxford Advance Learner’s Dictionary, akuntabilitas yaitu required or expected to give an explanation for one’s action. melaluiataubersamaini kata lain, dalam akuntabilitas terkandung kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan segala tindak tanduk dan kegiatannya terutama di bidang manajemen keuangan kepada pihak yang lebih tinggi/atasannya.

Menurut J.B. Ghartey, akuntabilitas ditujukan untuk mencari jawabanan terhadap pertanyaan yang berafiliasi dengan pelayanan apa, siapa, kepada siapa, milik siapa, yang mana, dan bagaimana.

Ledvina V. Carino, menyampaikan akuntabilitas ialah suatu evoluasi acara yang dilaksanakan oleh seorang petugas baik masih berada pada jalur otoritasnya atau sudah berada jauh di luar tanggungjawaban dan kewenangannya. melaluiataubersamaini demikian, dalam setiap tingkah lakunya seorang pejabat pemerintah mutlak harus selalu memperhatikan lingkungan.. Ada 4 (empat) dimensi yang membedakan akuntabilitas dengan yang lain, yaitu siapa yang harus melakukan akuntabilitas; kepada siapa beliau berakuntabilitas; apa standar yang dipakai untuk evaluasi akuntabilitasnya; dan nilai akuntabilitas itu sendiri.

Deklarasi Tokyo terkena petunjuk akuntabilitas public (tahun 1985) tetapkan definisi bahwa akuntabilitas ialah kewajiban-kewajiban dari individu-individu atau penguasa yang dipercayakan untuk mengelola sumber-sumber daya publik dan yang bersangkutan dengannya untuk sanggup menjawaban hal-hal yang menyangkut pertanggung-jawabanan fiscal, manajerial, dan program.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menunjukan bahwa yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” yaitu asas yang memilih bahwa setiap acara dan hasil final dari acara Penyelenggara Negara harus sanggup dipertanggungjawabankan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh alasannya itu seseorang yang mendapat amanat harus mempertanggungjawabankannya kepada orang-orang yang memdiberinya kepercayaan.

Lebih jauh, LAN RI dan BPKP (2001: 29) menunjukan derma akuntabilitas sebagai diberikut:
a. Akuntabilitas keuangan
Akuntabilitas keuangan ialah pertanggung jawabanan terkena integritas keuangan, pengangkatan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Samasukan pertanggung jawabanan ini yaitu laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku yang mencakup beberapa aspek penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah.

b. Akuntabilitas manfaat
Akuntabilitas manfaat (efektivitas) intinya memdiberi perhatian kepada hasil dari kegiatan-kegiatan pemerintahan. Dalam hal ini, seluruh pegawapemerintah pemerintahan dipandang berkemampuan menjawaban pencapaian tujuan (dengan memperhatikan biaya dan manfaatnya) dan tidak spesialuntuk sekedar kepatuhan terhadap kebutuhan hirarki atau prosedur. Efektivitas yang harus dicapai bukan spesialuntuk berupa output akan tetapi yang lebih penting yaitu efektivitas dari sudut pandang output akan tetapi yang lebih penting yaitu efektivitas dari sudut pandang outcome. Akuntabilitas manfaat hampir sama dengan akuntabilitas progam.

c. Akuntabilitas Prosedural
Akuntabilitas prosedural ialah pertanggung jawabanan terkena apakah suatu mekanisme penetapan dan pelaksanaan suatu kebijakan sudah mempertimbangkan dilema moralitas, etika, kepastian hukum, dan ketaatan pada keputusan politis untuk mendukung pencapaian tujuan final yang sudah dietapkan. Pengertian akuntabilitas prosedural ini yaitu sebagaimana dengan akuntabilitas proses.
Berdasarkan deskripsi akuntabilitas yang demikian itu, maka akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yaitu kewajiban untuk mempersembahkan pertanggung jawabanan atau menjawaban dan menunjukan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang mempunyai hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawabanan. Berdasarkan pada pengertian yang demikian itu, maka tiruana Instansi Pemerintah, Badan dan Lembaga Negara di Pusat dan Daerah sesuai dengan kiprah pokok masing-masing harus memahami lingkup akuntabilitasnya masing-masing, lantaran akuntabilitas yang diminta mencakup keberhasilan dan juga kegagalan pelaksanaan misi Instansi yang bersangkutan. (LAN RI dan BPKP, 2001: 43)

0 komentar

Posting Komentar