Koordinasi (coordination) dalam penyelenggaraan suatu sistem manajemen ialah salah satu tahapan kerja yang sangat penting untuk dilaksanakan. Kepentingan ini timbul dari kenyataan bahwa pengorganisasian suatu pekerjaan itu terdiri atas sejumlah unit kerja yang masing-masing unit memiliki karakter, kiprah dan fungsi yang tidak sama; namun keseluruhan unit kerja harus terarah kepada suatu tujuan yang diputuskan. melaluiataubersamaini demikian, koordinasi sanggup dipandang sebagai salah satu bab perekat, penyelaras, atau pemaduan pelaksanaan kerja dari masing-masing unit kerja sehingga menjadi satu kesatuan prosedur kerja yang kompak dan terarah kepada suatu tujuan serta sasaran yang diputuskan sebelumnya.
Disamping itu melalui koordinasi, banyak sekali masalah dan hambatan manajemen serta teknis operasional sanggup diidentifikasi, dan kemudian sanggup dirumuskan solusinya. Artinya, di dalam pelaksanaan koordinasi itu sanggup dibahas banyak sekali hal yang terkait atau diharapkan untuk memperlancar dan atau mengoptimalisasikan teknis pelaksanaan suatu rangkaian pekerjaan. Jadi, hakikat tujuan pengkoordinasian yakni memperjelas, memadukan, menyelaraskan, dan menyeimbangkan keseluruhan bab atau unit kerja hingga menjadi kesatuan proses kerja yang produktif, efektif dan efisien, berdasarkan kebijakan-kebijakan yang mendasari pekerjaan tersebut.
Apabila hakikat koordinasi yang demikian itu sanggup ditampilkan dan kemudian dikembangkan secara konsepsional, pasti prestasi-prestasi kerja pada masing-masing unit kerja akan sanggup berkembang. Dan sebaliknya, banyak masalah menerangkan bahwa lemahnya pelaksanaan koordinasi menjadikan proses penyelesaian suatu pekerjaan menjadi tidak efektif dan tidak efisien. Pasalnya, setiap unit kerja memiliki kaitan fungsional dan atau membutuhkan santunan fungsional dari unit kerja yang terkait. Keadaan ini tidak spesialuntuk berlaku di dalam suatu instansi atau perusahaan (terutama instansi, perusahaan besar); tetapi berlaku juga diantara instansi-instansi atau perusahaan-perusahaan yang saling berkaitan, alasannya yakni adanya korelasi kerja atau korelasi kepentingan. Sebagai contoh, untuk tetapkan sanggup atau tidak sanggup usul Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diluluskan, Dinas Cipta Karya perlu mengadakan koordinasi dengan instansi terkait. Jika koordinasi ini tidak dilakukan, maka kemungkinan yang timbul yakni tidak sesuainya jenis IMB yang didiberikan dengan peruntukan daerah yang menjadi lokasi bangunan yang akan didirikan. Kalau hal ini hingga terjadi, maka konsekuensi logisnya yakni pemdiberian IMB dibatalkan.
melaluiataubersamaini demikian jelaslah bahwa tanpa pelaksanaan koordinasi yang aktif dan efektif, maka kemungkinan besar yang terjadi yakni bahwa teknis pelaksanaan kiprah dan fungsi masing-masing unit kerja yang tercakup dalam suatu sistem pengorganisasian menjadi tidak lancar, kurang efektif, dan mungkin susah mencapai sasaran kerja yang diputuskan. Lebih luas lagi, sanggup saja lemahnya koordinasi diantara instansi-instansi yang berkaitan menjadikan timbul dampak yang luas dan merugikan banyak pihak.
Dalam konteks itu, pelaksanaan kiprah dan fungsi Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor, terutama dalam pelayanan IMB tentu tidak luput dari pentingnya kegiatan koordinasi, baik ditingkat manajemen maupun di tingkat operasional, termasuk koordinasi dengan banyak sekali pihak yang terkait. Terlebih dalam menghadapi pesatnya pembangunan masukana fisik untuk keperluan industrialisasi, sentra perdagangan dan sentra pemukiman, maka mau tidak mau, suka tidak suka Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor dituntut untuk meningkatkan efektivitas pelayanannya, khususnya dalam pelayanan IMB.
melaluiataubersamaini demikian, pelaksanaan koordinasi dengan tujuan untuk memperjelas, memadukan, menyelaraskan, menyeimbangkan serta mengopti-malisasikan pekerjaan yang melibatkan sejumlah unit kerja, mutlak harus dilakukan oleh Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor dalam meningkatkan efektivitas kerja pegawai.
Untuk itu, dengan pemahaman betapa pentingnya pelaksanaan koordinasi dalam meningkatkan efektivitas kerja pegawai penulis terdorong untuk melaksanakan suatu penelitian terkena banyak sekali duduk kasus yang tercakup dalam proses pengkoordinasian serta hubungannya dengan peningkatan efektivitas kerja pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor, yang kemudian dituangkan dalam skripsi yang berjudul “Hubungan Pelaksanaan Koordinasi melaluiataubersamaini Peningkatan Efektivitas Kerja Pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor” sebagai suatu kajian korelasi antara pelaksanaan koordinasi dengan peningkatan efektivitas kerja pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor.
Adapun alasan atau motivasi penulis menentukan judul tersebut sanggup dikemukakan sebagai diberikut :
1. Efektivitas kerja pegawai di Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor tidak tercapai, apabila pelaksanaan kiprah atau pekerjaannya yang membutuhkan santunan koordinatif tidak didukung oleh koordinasi yang efektif dan efisien.
2. Fungsi koordinasi, sebagai salah satu faktor dan atau kegiatan administrasi, perlu diaktualisasikan secara efektif semoga keseluruhan kiprah dan fungsi Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor sanggup terealisasi secara terarah dan terpadu serta berdayaguna dan berhasilguna.
3. Penulis memiliki kepentingan dan korelasi administratif terhadap pelaksanaan fungsi koordinasi yang efektif, terutama yang terkait dengan pelaksanaan kiprah dan pekerjaan penulis.
Disamping itu melalui koordinasi, banyak sekali masalah dan hambatan manajemen serta teknis operasional sanggup diidentifikasi, dan kemudian sanggup dirumuskan solusinya. Artinya, di dalam pelaksanaan koordinasi itu sanggup dibahas banyak sekali hal yang terkait atau diharapkan untuk memperlancar dan atau mengoptimalisasikan teknis pelaksanaan suatu rangkaian pekerjaan. Jadi, hakikat tujuan pengkoordinasian yakni memperjelas, memadukan, menyelaraskan, dan menyeimbangkan keseluruhan bab atau unit kerja hingga menjadi kesatuan proses kerja yang produktif, efektif dan efisien, berdasarkan kebijakan-kebijakan yang mendasari pekerjaan tersebut.
Apabila hakikat koordinasi yang demikian itu sanggup ditampilkan dan kemudian dikembangkan secara konsepsional, pasti prestasi-prestasi kerja pada masing-masing unit kerja akan sanggup berkembang. Dan sebaliknya, banyak masalah menerangkan bahwa lemahnya pelaksanaan koordinasi menjadikan proses penyelesaian suatu pekerjaan menjadi tidak efektif dan tidak efisien. Pasalnya, setiap unit kerja memiliki kaitan fungsional dan atau membutuhkan santunan fungsional dari unit kerja yang terkait. Keadaan ini tidak spesialuntuk berlaku di dalam suatu instansi atau perusahaan (terutama instansi, perusahaan besar); tetapi berlaku juga diantara instansi-instansi atau perusahaan-perusahaan yang saling berkaitan, alasannya yakni adanya korelasi kerja atau korelasi kepentingan. Sebagai contoh, untuk tetapkan sanggup atau tidak sanggup usul Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diluluskan, Dinas Cipta Karya perlu mengadakan koordinasi dengan instansi terkait. Jika koordinasi ini tidak dilakukan, maka kemungkinan yang timbul yakni tidak sesuainya jenis IMB yang didiberikan dengan peruntukan daerah yang menjadi lokasi bangunan yang akan didirikan. Kalau hal ini hingga terjadi, maka konsekuensi logisnya yakni pemdiberian IMB dibatalkan.
melaluiataubersamaini demikian jelaslah bahwa tanpa pelaksanaan koordinasi yang aktif dan efektif, maka kemungkinan besar yang terjadi yakni bahwa teknis pelaksanaan kiprah dan fungsi masing-masing unit kerja yang tercakup dalam suatu sistem pengorganisasian menjadi tidak lancar, kurang efektif, dan mungkin susah mencapai sasaran kerja yang diputuskan. Lebih luas lagi, sanggup saja lemahnya koordinasi diantara instansi-instansi yang berkaitan menjadikan timbul dampak yang luas dan merugikan banyak pihak.
Dalam konteks itu, pelaksanaan kiprah dan fungsi Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor, terutama dalam pelayanan IMB tentu tidak luput dari pentingnya kegiatan koordinasi, baik ditingkat manajemen maupun di tingkat operasional, termasuk koordinasi dengan banyak sekali pihak yang terkait. Terlebih dalam menghadapi pesatnya pembangunan masukana fisik untuk keperluan industrialisasi, sentra perdagangan dan sentra pemukiman, maka mau tidak mau, suka tidak suka Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor dituntut untuk meningkatkan efektivitas pelayanannya, khususnya dalam pelayanan IMB.
melaluiataubersamaini demikian, pelaksanaan koordinasi dengan tujuan untuk memperjelas, memadukan, menyelaraskan, menyeimbangkan serta mengopti-malisasikan pekerjaan yang melibatkan sejumlah unit kerja, mutlak harus dilakukan oleh Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor dalam meningkatkan efektivitas kerja pegawai.
Untuk itu, dengan pemahaman betapa pentingnya pelaksanaan koordinasi dalam meningkatkan efektivitas kerja pegawai penulis terdorong untuk melaksanakan suatu penelitian terkena banyak sekali duduk kasus yang tercakup dalam proses pengkoordinasian serta hubungannya dengan peningkatan efektivitas kerja pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor, yang kemudian dituangkan dalam skripsi yang berjudul “Hubungan Pelaksanaan Koordinasi melaluiataubersamaini Peningkatan Efektivitas Kerja Pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor” sebagai suatu kajian korelasi antara pelaksanaan koordinasi dengan peningkatan efektivitas kerja pegawai pada Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor.
Adapun alasan atau motivasi penulis menentukan judul tersebut sanggup dikemukakan sebagai diberikut :
1. Efektivitas kerja pegawai di Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor tidak tercapai, apabila pelaksanaan kiprah atau pekerjaannya yang membutuhkan santunan koordinatif tidak didukung oleh koordinasi yang efektif dan efisien.
2. Fungsi koordinasi, sebagai salah satu faktor dan atau kegiatan administrasi, perlu diaktualisasikan secara efektif semoga keseluruhan kiprah dan fungsi Sub Dinas Tata Bangunan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor sanggup terealisasi secara terarah dan terpadu serta berdayaguna dan berhasilguna.
3. Penulis memiliki kepentingan dan korelasi administratif terhadap pelaksanaan fungsi koordinasi yang efektif, terutama yang terkait dengan pelaksanaan kiprah dan pekerjaan penulis.
0 komentar
Posting Komentar