Jumat, 21 September 2018

Pengertian Aturan Militer

Secara umum sanggup dikatakan bahwa aturan militer memiliki arti menyerupai yang tersirat pada dua kata yang membentuknya. Oleh lantaran itu tergantung dari sudut mana kita mengertikan aturan itu. Penglihatan itu sanggup antara lain terjadi dari sudut: alamiah, adab manusia, penguasa dengan segala bentuk penguasaan tersebut, keadilan hakim, tanda-tanda dalam kehidupan masyarakat bersama, hukungan insan dengan sesama atau dengan Tuhannya, refleksi kehidupan untuk mencapai cita-citanya.

Apabila kita contohnya menyatakan bahwa aturan itu “sudah begitu dari sononya”, maka kita mengambil perilaku bahwa apa yang kita pandang sudah digariskan oleh alam atau yang sudah berlaku semenjak lampau, maka inilah hukum. dan apabila kita menyampaikan bahwa aturan yaitu apa-apa yang dikehendaki oleh penguasa dengan dimenolong oleh organisasi kekuasaannya, maka aturan yaitu alat bagi penguasa untuk mencapai tujuannya.

Istilah militer berasal dari kata Yunani “miles” yang berarti seseorang “Warrior” yaitu seorang yang siap bertempur. melaluiataubersamaini demikian militer berati orang-orang yang ditugaskan untuk perang. Hal ini sekaligus ialah suatu legalisasi bahwa suatu negara tidak akan selalu dalam keadaan damai. Adakalanya dalam keadaan perang, keadaan ancaman dan dalam keadaan pemulihan dan penjamin keamanan dan ketertiban. Memang benar apa yang dikatakan Pameo Latin: “Civis pacem para bellum”, jikalau kita menginginkan hening maka siap-siaplah untuk perang. Oleh hasilnya di pendidikan militer diajarkan bahwa dalam keadaan aman, siap-siaplah untuk menghadapi keadaan perang dan sejenisnya, sedangkan jikalau dalam keadaan perang siap-siaplah untuk menghadapi keadaan damai. Pameo ini secara terang memperingatkan bahwa untuk menghadapi niatniat jahat dari musuh yang hendak mengganggu tanah persana, mau tidak mau kita harus mempersiapkan orang-orang untuk menghadapi musuh itu yang jikalau perlu dengan peperangan di bidang matra apapun. Sepintas kemudian kelihatan seolah-olah perang bertolak belakang dengan hukum, lantaran bukankah perang berarti penghancuran, pemusnahan dan pembunuhan. Makara dalam perang, aturan seolah-olah teah digantikan dengan “brute force”. Namun demikian dari sejarah perang, kita mengetahui bahwa dalam perang berlaku juga hukum; bahkan perang itu sendiri dikendalikan oleh hukum. Selanjutnya dalam keadaan perang, tidakbolehlah berfikir seperti tidak ada ujung dari perang itu. Karenanya tidakbolehlah contohnya secara membabi buta melaksanakan politik atau perang “bumi hangus” membangun itu jauh lebih sukar dari pada merusaknya.

Maka dengan pengkaitan kata militer dengan kata hukum, sanggup berarti sebagai serangkaikan ketentuan-ketentuan menurut alasan-alasan tertingi dari kehidupan alamiah yang mengatur perihal:

  1. Penunjukkan dan kedudukan dari orang-orang yang ditugaskan untuk perang;
  2. Tingkah laris dari militer;
  3. Hal-hal yang menjadi kewenangan, hak dan kewajiban untuk sanggup melaksanakan tugasnya.


Apabila pemdiberian arti kepada aturan dikaitkan dengan dasar, falsafah dan impian dari suatu bangsa dan negara, sudah tentu pengertian aturan militer senantiasa harus sanggup dikembalikan kepada kaitannya itu.

0 komentar

Posting Komentar