Minggu, 23 September 2018

Istilah Aturan Tata Negara

Hukum Tata Negara dikembangkan di beberapa negara dengan peristilahan yang tidak sama-beda. Perbedaan peristilahan ini lebih ialah perbedaan kebahasaan dan perbedaan cakupan yang dibahas di dalamnya. Di Prancis, Hukum Tata Negara disebut Droit Constitutionnel dan di Inggris disebut Constitutional Law. Di Belanda, Hukum Tata Negara disebut staatsrecht dan di Jerman disebut verfassungsrecht.

Dalam bahasa Indonesia, Hukum Tata Negara mempunyai istilah lain, yaitu aturan negara dan aturan konstitusi. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menyebut dua istilah ini. Keduanya yakni terjemahan dari istilah bahasa Belanda, staatsrecht, yang mempunyai arti luas dan sempit. Penggunaan istilah aturan negara dimaksudkan untuk membedakan dari Hukum Tata Negara dalam arti sempit.

Sedangkan bagi pihak lain yang lebih menyukai memakai istilah Hukum Tata Negara sebagai terjemahan dari staatsrecht yakni Hukum Tata Negara dari arti sempit yang tidak sama dengan Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata Usaha Negara. Dari empat istilah yang muncul, ada kecenderungan bahwa Hukum Tata Negara mengulas dilema aturan konstitusi. Disebut Hukum Konstitusi lantaran unsur konstitusi yang dibahas lebih menonjol. Namun demikian, di antara para mahir hukum, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Hukum Tata Negara lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi. Hukum Konstitusi dianggap lebih sempit lantaran spesialuntuk mengulas aturan dalam perspektif teks undang-undang dasar, sedangkan Hukum Tata Negara tidak spesialuntuk terbatas pada undang-undang dasar. Menurut Jimly Asshiddiqie, pembedaan ini bergotong-royong terjadi lantaran kesalahan dalam mengartikan perkataan konstitusi (verfassung) itu sendiri yang seperti diidentikkan dengan undang-undang dasar (grundgesetz). Karena kekliruan tersebut, Hukum Konsitusi dipahami lebih sempit dari pada Hukum Tata Negara.

Sementara itu, untuk menyebut Hukum Tata Negara, Djokosoetono memakai istilah verfassungslehre daripada verfassungsrecht. Istilah verfassungslehre dipandang lebih luas daripada verfassungsrecht, alasannya yakni yang dibahas di dalamnya yakni dilema konstitusi, yang tidak terbatas pada aturan konstitusi. Jimly Assiddiqie memperjelas pandangan Djokosoetono ini, bahwa yang dibahas staatslehre yakni dilema negara dalam arti luas, sedangkan staatsrecht spesialuntuk mengkaji aspek hukumnya saja, yaitu aturan negara. Pendapa ini juga dipegangi oleh Hans Kelsen yang menulis buku dengan judul Algemeine Staatslehre dan Herman Heller yang menulis buku Staatslehre.

Daftar Pustaka
Sukardja, Ahmad. 2012, Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika

0 komentar

Posting Komentar