Jumat, 21 September 2018

Hukum Militer Di Indonesia

Hukum Militer di Indonesia. Ketika Tim melaksanakan penelitian kepustakaan maupun di lapangan berupa questionair dan bahkan juga banyak diilhami oleh pengalaman masing-masing, sebab para penelitia turut juga berkecimpung untuk mempertahankan kemerdekaan itu, maka tim menyadari berapa besar efek dari instuisi rakyat Indonesia membentuk suatu kekuatan bersenjata pada pertama kemerdekaan kita tanpa menunggu harus terlebih lampau ada perundangan yang mengaturnya. Dan ini ialah kebijaksanaan dari revolusi yang tepat. Bahkan berdasarkan pengamatan tim, bahwa usaha di bidang diplomasi pada hakekatnya ialah medan usaha yang sekunder yang membuntut di belakang.

Sebelum tim hingga kepada pembatasan dari aturan militer itu, tim sudah terlebih lampau mengkonstatir beberapa permasalahan yang jawabanannya dicari, yaitu:

  1. Apakah sebenarnya aturan militer itu?
  2. Bagaimana wujud/bentuknya, apakah ada aturan militer tidak tertulis di samping aturan militer tertulis?
  3. Bagi siapakah aturan militer itu berlaku, baik dalam masa tenang amupun dalam masa perang?
  4. Dimanakah tempat aturan militer Indonesia itu dalam sistem aturan nasional?
  5. Sebagai cabang aturan yang berlaku (positif) yang bersifat khusus, apakah aturan militer itu terkena pula sumbangan ke dalam bidang-bidang aturan lainnya. Bila dikenal hal yang demikian, bidang-bidang aturan mana sajakah yang menjadi kepingan dari aturan militer tersebut?
  6. Bagaimana sebaiknya asas-asas aturan militer itu dirumuskan yang di dalamnya tercermin pula asas-asas aturan nasional pada umumnya?
  7. Faktor-faktor apakah yang mendukung peranan aturan militer yang sudah berhasil melahirkan fungsi rangkap (dwi fungsi) ABRI?
  8. Bagaimana caranya mewujudkan harapan manunggalnya ABRI dan Rakyat melalui pembentukan Undang-undang Pertahanan Nasional?


Sesudah pada tahun pertama mengadakan penelitian, tim membuat kesimpulan sementara terkena pengertian aturan militer di Indonesia yang intinya yakni yang:

  1. ialah suatu aturan khusus dan dalam hal tertentu mandiri.
  2. mengatur hal-hal yang berkaitan dengan militer, kiprah militer yang keseluruhannya harus sanggup dikembalikan kepada pertahanan keamanan nasional.
  3. berlaku bagi militer dan dalam hal dan atau keadaan tertentu juga bagi non militer tertentu.
  4. berlaku di kawasan tertentu dan dalam hal tertentu pula sesuai dengan ketentuan aturan internasional, di lingkungan yang lebih luas.
  5. berasaskan aturan nasional di suatu fihak dan aturan internasional (khususnya aturan sengketa bersenjata) di lain fihak.
  6. meliputi bidang-bidang aturan disiplin, aturan pidana, aturan tata negara, aturan tata usaha dan aturan sengketa bersenjata.
  7. Tidak kurang pentingnya ialah bahwa ia berkembang ke arah aturan militer Indonesia. (bukan spesialuntuk di Indonesia, yang berarti ketentuan-ketentuan yang bersifat liberalis dan kolonialis harus dihapuskan).


Dari beberapa pengertian aturan militer, demikian juga dari The New Book of Knowledge Dictionary Vol II cetakan ke IX tahun 1980 Massachusetts yang berbunyi: “Military Law: Regulations and Rules pertaining to the discipline and administration of the armed forces. Compare Martial Law”, dapatlah disimpulkan bahwa pengertian aturan militer dan cakupannya tidak sama di antara negara-negara tersebut. Namun dari pembacaan beberapa tulisan/buku menyerupai sudah disinggung di muka, yang niscaya ialah bahwa aturan militer itu semakin berkembang baik terkena permasalahannya, subjeknya, waktu dan tempat berlakunya yang sesuai pula dengan perkembangan aturan nasional masing-masing dan aturan internasional. Perkembangan semakin cepat lagi sebab kemajuan dari komunikasi maupun transportasi yang membuat dunia ini semakin praktis dijangkau.

Sehubungan dengan perkembangan tersebut, tidaklah guah jikalau di tanah persada tercinta inipun pengaruhnya terasa. melaluiataubersamaini demikian dapatlah disimpulkan bahwa aturan militer Indonesia harus bernaung di bawah falsafah, dasar dan way of life Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mendasari perundangan pokok nasional menyerupai Undang-undang Pokok Pertahanan Keamanan Negara (Undang-undang No. 28 Tahun 192), mendasari pula dasar-dasar atau prinsip-prinsip organisasi kemiliteran. dan yang tidak kurang pentingnya ialah sejarah pertumbuhan aturan militer Indonesia itu sendiri yang menyatukan jiwa kejuangan dan keprajuritan bagi setiap prajurit TNI, yang nota bene yakni sebab kebutuhan seluruh rakyat Indonesia. Selain dari pada itu, juga harus mendaasri asas-asas aturan internasional sepanjang tidak terlalu merugikan kita atau setidak-tidaknya sepanjang tidak mempertruhkan hakekat negara atau bangsa. Kaprikornus dalam hal ini dalam pelaksanaannya kuranglah sanggup diterima suatu pandangan yang berpedoman pada suatu putusan Makhamah Militer Internasional (oleh USA) pada tahun 1948 di Nuremberg yang mengadili Marsekat Darat Wilhehn List yang antara lain menyatakan: “The rules of internasional law must be followed even if it results in the loss of a battle or even a war” (The Law of War an Dubious Weapons, Stockholm International Peace research Institute, 1976).

Dalam pelaksanaan mengadili penjahat perang, perlu diingat bahwa anggota dari mereka yang menang perang tidak pernah diadili secara aturan internasional .

Daftar Pustaka
Sianturi, S.R., 1985, Pengenalan dan Pembangunan Hukum Militer Indonesia – Pidato Dies Natalis, Akademi Hukum Militer, Perguruan Tinggi Hukum Militer Ke-32. Jakarta: Alumni AHAEM.

0 komentar

Posting Komentar