Istilah 'kebijakan' yang dimaksud dalam buku ini disepadankan dengan kata bahasa Inggris 'policy' yang dibedakan dari kata 'kebijaksanaan' (wisdom) maupun 'kebajikan' (virtues). Kebijakan sosial terdiri dari dua kata yang mempunyai banyak makna, yakni kata 'kebijakan' dan kata 'sosial' (social).Untuk menghindari ambiguitas istilah tersebut, ada baiknya kita diskusikan terlebih lampau terkena pengertian keduanya.
Kebijakan yaitu prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Menurut Ealau dan Pewitt (1973), kebijakan yaitu sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh sikap yang konsisten dan berulang, baik dari yang menciptakannya maupun yang mentaatinya (yang terkena kebijakan itu). Titmuss (1974) mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu. Kebijakan, berdasarkan Titmuss, senantiasa berorientasi kepada duduk kasus (problem-oriented) dan berorientasi kepada tindakan (action-oriented) dengan demikian sanggup ditetapkan bahwa kebijakan yaitu suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibentuk secara bersiklus dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. (Edi Suharto, 2008:7)
Seperti halnya kata kebijakan, kata sosial pun mempunyai bermacam-macam pengertian. Conyers (1992) mengelompokkan kata social ke dalam 5 pengertian:
Kebijakan yaitu prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Menurut Ealau dan Pewitt (1973), kebijakan yaitu sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh sikap yang konsisten dan berulang, baik dari yang menciptakannya maupun yang mentaatinya (yang terkena kebijakan itu). Titmuss (1974) mendefinisikan kebijakan sebagai prinsip-prinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu. Kebijakan, berdasarkan Titmuss, senantiasa berorientasi kepada duduk kasus (problem-oriented) dan berorientasi kepada tindakan (action-oriented) dengan demikian sanggup ditetapkan bahwa kebijakan yaitu suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibentuk secara bersiklus dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu. (Edi Suharto, 2008:7)
Seperti halnya kata kebijakan, kata sosial pun mempunyai bermacam-macam pengertian. Conyers (1992) mengelompokkan kata social ke dalam 5 pengertian:
- Pengertian umum dalam kehidupan sehari-hari yang berafiliasi dengan kegiatan yang bersifat hiburan atau sesuatu yang sangat bahagia. Misalnya, kegiatan olah raga, rekreasi, bercakap-cakap dengan kawan, jalan-jalan sering disebut sebagai kegiatan sosial.
- Lawan kata individual. Kata sosial mempunyai pengertian sebagai sekelompok orang (group), atau suatu kolektifitas, menyerupai masyarakat (social) masyarakat atau komunitas (community). Dalam konteks ini, istilah sosial juga mencakup beberapa aspek pengertian publik atau kemaslahatan umum. Oleh alasannya yaitu itu orang sering mendefinisikan kebijakan sosial dalam kaitannya dengan kepentingan publik atau kepentingan masyarakat luas (lihat Hill, 1996).
- Lawan kata ekonomi. Kata social berkonotasi dengan aktifitas-aktivitas masyarakat atau organisasi yang bersifat sukarela atau swadaya, yang tidak berorientasi mencari laba finansial. Organisasi sosial, menyerupai Karang Taruna, PKK yaitu organisasi yang menyelenggarakan banyak sekali kegiatan yang tidak mencari laba yang berupa uang. Ini tidak sama dengan organisasi ekonomi, menyerupai perusahaan, Perseroan Terbatas (PT), atau Bank yang tentunya kegiatan-kegiatannya bertujuan untuk mencari laba ekonomi.
- Melibatkan insan sebagai lawan dari pengertian benda atau binatang. Pembangunan sosial sanggup dijelaskan sebagai pernbangunan kualitas insan yang tidak sama dengan pembangunan fisik atau infrastruktur, menyerupai pembangunan gedung, jalan, jembatan.
- Berkaitan dengan hak azasi insan baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Misalnya, selain setiap orang mempunyai hak azasi (human right), menyerupai hak hidup dan menyatakan pendapat secara bebas, juga merniliki hak social (social right), menyerupai kesamaan hak dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan, perumahan atau berpartisipasi dalam pembangunan. (Edi Suharto, 2008:8-9)
0 komentar
Posting Komentar