1. Rasio cair/quick ratio dihitung dengan mengurangkan persediaan dari aset lancar dan jadinya dibagi dengan kewajiban jangka pendek dikalikan 100%. Pada umumnya aset lancer terdiri dari kas di kas daerah, kas di pemegang kas, piutang pajak, bab lancer tuntutan ganti rugi, piutang lain-lain dan persediaan. Persediaan ialah aset lancer yang paling tidak likuid, sehingga perlu dikeluarkan dari perhitungan.
Analisis rasio ini bertujuan untuk menilai kemampuan pemerintah tempat dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Norma evaluasi menyatakan bahwa, angka di atas 100% menawarkan hasil yang baik, artinya pemerintah tempat sanggup menjamin kewajiban jangka pendeknya dengan aset lancar non persediaan yang ada, sedangkan angka di bawah 100% menawarkan hasil yang kurang baik.
2. Rasio kewajiban terhadap total aset/debt ratio dihitung dengan membandingkan total kewajiban, baik kewajiban jangka pendek maupun kewajiban jangka penjang, dengan total aset yang dikuasi pemerintah tempat dikalikan 100%.
Analisis rasio ini bertujuan untuk mengukur persentase jumlah dana yang berasal dari kreditur/donator/pihak ketiga dalam membiayai pembangunan.
Norma evaluasi menyatakan semakin kecil debt ratio, berarti semakin baik, artinya semakin besar kemampuan pemerintah tempat dalam membiayai pembangunan atas kemampuan sendiri. Analisis rasio kewajiban terhadap total aset, seharusnya dihubungkan dengan Debt Service Ratio (DSR), yakni rasio yang menghitung jumlah pembayaran pokok pinjaman dan bunga terhadap seluruh pendapatan. melaluiataubersamaini menghubungkan kedua rasio ini, maka akan didapat rasio kewajiban terhadap total aset yang terbaik bagi pemerintah daerah.
3. Rasio ekuitas dana terhadap total aset dihitung dengan membandingkan total ekuitas dana dengan total aset yang dikuasai pemerintah daerah, dikalikan 100%. Ekuitas dana tersebut terdiri dari ekuitas dana lancer, ekuitas dana investasi dan ekuitas dana cadangan. Rasio ini ialah kebalikan dari rasio kewajiban terhadap total aset, sehingga yang diukur ialah persentase jumlah dana yang disediakan oleh pemerintah tempat sendiri dalam membiayai pembangunan.
4. Rasio belanja operasi terhadap total belanja dihitung dengan membandingkan total realisasi belanja operasi dengan total realisasi belanja dikalikan 100%. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas dan belanja yang bersifat rutin/berulang tetap lainnya.
Rasio ini bertujuan untuk mengukur persentase jumlah realisasi anggaran yang dipergunakan untuk membiayai acara rutin dibandingkan dengan total realisasi belanja. Para penguna laporan keuangan biasanya akan menilai rend/kecenderungan, apakah realisasi anggaran lebih banyak dipergunakan untuk membiayai acara yang bersifat rutin ataukah belanja yang bersifat pembangunan.
Norma evaluasi menyatakan apabila hasil pengukuran lebih dari 50%, maka sanggup disimpulkan bahwa sebagian besar realisasi anggaran lebih banyak dipergunakan untuk acara yang bersifat rutin, dibandingkan realisasi untuk membiayai acara pembangunan. Demikian pula sebaliknya.
5. Rasio belanja modal terhadap total belanja dihitung dengan membandingkan total realisasi belanja modal dengan total belanja dikalikan 100%
Rasio ini dipergunakan untuk mengukur persentase jumlah realisasi anggaran yang dipakai untuk membiayai acara fisik pembangunan dibandingkan dengan seluruh realisasi belanja.
Norma evaluasi menyatakan apabila hasil pengukuran lebih dari 50%, maka sanggup disimpulkan bahwa realisasi anggaran lebih banyak dipakai untuk acara yang bersifat pembangunan fisik/infrastruktur yang membawa kearah perkembangan pembangunan tempat yang lebih baik. Rasio ini ialah kebalikan dari rasio poin 4 di atas.
6. Rasio kewajiban terhadap pendapatan/debt service ratio dihitung dengan membandingkan antara jumlah pembayaran pokok pinjaman ditambah bunga pinjaman dengan total pendapatan. Yang dimaksudkan dalam perhitungan tersebut ialah pembayaran kewajiban dan bunga serta biaya pinjaman lainnya yang dibayar dalam tahun anggaran.
Rasio yang sempurna untuk menetapkan standar DSR yang baik sanggup dihasilkan dari pengalaman yang dialami pemerintah tempat lainnya yang memiliki tanggungan kewajiban. Pengalaman di Indonesia yang kesusahan membayar pokok dan bunga kewajiban/pinjaman remaja ini sanggup dijadikan standar bahwa DSR yang ada di Indonesia sudah terlalu tinggi.
Rasio DSR yang konservatif (minimal sanggup dbaik, dan makin besar angka rasio, berarti semakin buruk kondisi keuangan pemerintah daerah.
7. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan dihitung dengan membandingkan natara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total realisasi pendapatan dikalikan 100%. Termasuk dalam PAD antara lain: pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, bab pendapatan dari usang perusahaan daerah, dan lain-l;ain PAD yang sah.
Rasio ini mengukur sumbangan PAD dalam menyediakan dana pembangunan. Rasio tersebut sanggup dipakai untuk menilai kemampuan pemerintah tempat dalam membiayai pembangunan di wilayahnya. Makin besar rasio yang dihasilkan, berarti semakin besar kemampuan pemerintah darah sendiri dalam membiayai pembangunan di wilayahnya. Apabila rasio mendekati 100% berarti pembiayaan pembangunan sebagian besar ditanggung oleh pemerintah tempat sendiri. Sebaliknya semakin kecil rasionya, semakin besar ketergantungan pemerintah tempat terhadap pendanaan dari pemerintah pusat.
8. Rasio dana perimbangan terhadap total pendapatan dihitung dengan membandingkan antara realisasi penerimaan dana perimbangan dengan total pendapatan. Termasuk dalam penerimaan dana perimbangan adalah: sumbangan pendapatan dari PPh, bagi hasil sumberdaya alam. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Rasio ini mengukur sumbangan dana perimbangan dalam menyediakan dana pembangunan daerah. Standar ideal, porsi terbesar dalam unsur pendapatan tempat ialah PAD. Sedangkan sisanya diperoleh dari dana perimbangan dan dana pinjaman yang bersifat menutup deficit anggaran. Kondisi ideal ini jarang, bahka mungkin belum ada di Indonesia.
Norma evaluasi menyatakan bahwa semakin kecil rasio yang dihasilkan, berarti semakin besar kemampuan pemerintah tempat dalam membiayai pembangunan daerahnya. Rasio di atas 50% berarti tingkat ketergantungan tempat terhadap sentra masih sangat tinggi.
9. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung dengan cara membandingkan antara PAD dengan dana bagi hasil sehabis dikurangi dana bagi hasil reboisasi ditambah dana alokasi umum dikurangi belanja wajib, dibagi dengan penjumlahan antara pokok angsuran, bunga dan biaya lain dikalikan 100%.
DSCR menggambarkan kemampuan pemerintah tempat dalam membayar kembali pinjaman dan bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang bersangkutan.
DSCR mengukur dari sisi kemampuan rasio proyeksi kemampuan tempat untuk mengembalikan paling sedikit pendapatan tempat dalam menutup kewajiban pembayaran pokok pinjaman (Pasal 12, PP Nomor 34 Tahun 2005 wacana Pinjaman Daerah). Rasio kemampuan keuangan tempat dihitung menurut proyeksi tahunan jumlah PAD, dana bagi hasil, tidak termasuk dana bagi hasil reboisasi, dan DAU sehabis dikurangi belanja wajib, dibagi dengan proyeksi penjumlahan angsuran pokok, bunga dan biaya lain yang jatuh tempo setiap tahunnya selama jangka waktu pinjaman yang akan ditarik.
Yang dimaksud dengan belanja wajib ialah belanja pegawai dan belanja DPRD, sedangkan yang dimaksud dengan biaya lain yaitu antara lain biaya administrasi, biaya provisi, biaya janji dan biaya asuransi dan denda.
Daftar Pustaka:
Sholeh, Chabib dan Suripto, 2011, Menilai Kinerja Pemerintah Daerah. Bandung: Fokusmedia
Analisis rasio ini bertujuan untuk menilai kemampuan pemerintah tempat dalam memenuhi kewajiban jangka pendek.
Norma evaluasi menyatakan bahwa, angka di atas 100% menawarkan hasil yang baik, artinya pemerintah tempat sanggup menjamin kewajiban jangka pendeknya dengan aset lancar non persediaan yang ada, sedangkan angka di bawah 100% menawarkan hasil yang kurang baik.
2. Rasio kewajiban terhadap total aset/debt ratio dihitung dengan membandingkan total kewajiban, baik kewajiban jangka pendek maupun kewajiban jangka penjang, dengan total aset yang dikuasi pemerintah tempat dikalikan 100%.
Analisis rasio ini bertujuan untuk mengukur persentase jumlah dana yang berasal dari kreditur/donator/pihak ketiga dalam membiayai pembangunan.
Norma evaluasi menyatakan semakin kecil debt ratio, berarti semakin baik, artinya semakin besar kemampuan pemerintah tempat dalam membiayai pembangunan atas kemampuan sendiri. Analisis rasio kewajiban terhadap total aset, seharusnya dihubungkan dengan Debt Service Ratio (DSR), yakni rasio yang menghitung jumlah pembayaran pokok pinjaman dan bunga terhadap seluruh pendapatan. melaluiataubersamaini menghubungkan kedua rasio ini, maka akan didapat rasio kewajiban terhadap total aset yang terbaik bagi pemerintah daerah.
3. Rasio ekuitas dana terhadap total aset dihitung dengan membandingkan total ekuitas dana dengan total aset yang dikuasai pemerintah daerah, dikalikan 100%. Ekuitas dana tersebut terdiri dari ekuitas dana lancer, ekuitas dana investasi dan ekuitas dana cadangan. Rasio ini ialah kebalikan dari rasio kewajiban terhadap total aset, sehingga yang diukur ialah persentase jumlah dana yang disediakan oleh pemerintah tempat sendiri dalam membiayai pembangunan.
4. Rasio belanja operasi terhadap total belanja dihitung dengan membandingkan total realisasi belanja operasi dengan total realisasi belanja dikalikan 100%. Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang/jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas dan belanja yang bersifat rutin/berulang tetap lainnya.
Rasio ini bertujuan untuk mengukur persentase jumlah realisasi anggaran yang dipergunakan untuk membiayai acara rutin dibandingkan dengan total realisasi belanja. Para penguna laporan keuangan biasanya akan menilai rend/kecenderungan, apakah realisasi anggaran lebih banyak dipergunakan untuk membiayai acara yang bersifat rutin ataukah belanja yang bersifat pembangunan.
Norma evaluasi menyatakan apabila hasil pengukuran lebih dari 50%, maka sanggup disimpulkan bahwa sebagian besar realisasi anggaran lebih banyak dipergunakan untuk acara yang bersifat rutin, dibandingkan realisasi untuk membiayai acara pembangunan. Demikian pula sebaliknya.
5. Rasio belanja modal terhadap total belanja dihitung dengan membandingkan total realisasi belanja modal dengan total belanja dikalikan 100%
Rasio ini dipergunakan untuk mengukur persentase jumlah realisasi anggaran yang dipakai untuk membiayai acara fisik pembangunan dibandingkan dengan seluruh realisasi belanja.
Norma evaluasi menyatakan apabila hasil pengukuran lebih dari 50%, maka sanggup disimpulkan bahwa realisasi anggaran lebih banyak dipakai untuk acara yang bersifat pembangunan fisik/infrastruktur yang membawa kearah perkembangan pembangunan tempat yang lebih baik. Rasio ini ialah kebalikan dari rasio poin 4 di atas.
6. Rasio kewajiban terhadap pendapatan/debt service ratio dihitung dengan membandingkan antara jumlah pembayaran pokok pinjaman ditambah bunga pinjaman dengan total pendapatan. Yang dimaksudkan dalam perhitungan tersebut ialah pembayaran kewajiban dan bunga serta biaya pinjaman lainnya yang dibayar dalam tahun anggaran.
Rasio yang sempurna untuk menetapkan standar DSR yang baik sanggup dihasilkan dari pengalaman yang dialami pemerintah tempat lainnya yang memiliki tanggungan kewajiban. Pengalaman di Indonesia yang kesusahan membayar pokok dan bunga kewajiban/pinjaman remaja ini sanggup dijadikan standar bahwa DSR yang ada di Indonesia sudah terlalu tinggi.
Rasio DSR yang konservatif (minimal sanggup dbaik, dan makin besar angka rasio, berarti semakin buruk kondisi keuangan pemerintah daerah.
7. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan dihitung dengan membandingkan natara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total realisasi pendapatan dikalikan 100%. Termasuk dalam PAD antara lain: pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, bab pendapatan dari usang perusahaan daerah, dan lain-l;ain PAD yang sah.
Rasio ini mengukur sumbangan PAD dalam menyediakan dana pembangunan. Rasio tersebut sanggup dipakai untuk menilai kemampuan pemerintah tempat dalam membiayai pembangunan di wilayahnya. Makin besar rasio yang dihasilkan, berarti semakin besar kemampuan pemerintah darah sendiri dalam membiayai pembangunan di wilayahnya. Apabila rasio mendekati 100% berarti pembiayaan pembangunan sebagian besar ditanggung oleh pemerintah tempat sendiri. Sebaliknya semakin kecil rasionya, semakin besar ketergantungan pemerintah tempat terhadap pendanaan dari pemerintah pusat.
8. Rasio dana perimbangan terhadap total pendapatan dihitung dengan membandingkan antara realisasi penerimaan dana perimbangan dengan total pendapatan. Termasuk dalam penerimaan dana perimbangan adalah: sumbangan pendapatan dari PPh, bagi hasil sumberdaya alam. Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Rasio ini mengukur sumbangan dana perimbangan dalam menyediakan dana pembangunan daerah. Standar ideal, porsi terbesar dalam unsur pendapatan tempat ialah PAD. Sedangkan sisanya diperoleh dari dana perimbangan dan dana pinjaman yang bersifat menutup deficit anggaran. Kondisi ideal ini jarang, bahka mungkin belum ada di Indonesia.
Norma evaluasi menyatakan bahwa semakin kecil rasio yang dihasilkan, berarti semakin besar kemampuan pemerintah tempat dalam membiayai pembangunan daerahnya. Rasio di atas 50% berarti tingkat ketergantungan tempat terhadap sentra masih sangat tinggi.
9. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung dengan cara membandingkan antara PAD dengan dana bagi hasil sehabis dikurangi dana bagi hasil reboisasi ditambah dana alokasi umum dikurangi belanja wajib, dibagi dengan penjumlahan antara pokok angsuran, bunga dan biaya lain dikalikan 100%.
DSCR menggambarkan kemampuan pemerintah tempat dalam membayar kembali pinjaman dan bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang bersangkutan.
DSCR mengukur dari sisi kemampuan rasio proyeksi kemampuan tempat untuk mengembalikan paling sedikit pendapatan tempat dalam menutup kewajiban pembayaran pokok pinjaman (Pasal 12, PP Nomor 34 Tahun 2005 wacana Pinjaman Daerah). Rasio kemampuan keuangan tempat dihitung menurut proyeksi tahunan jumlah PAD, dana bagi hasil, tidak termasuk dana bagi hasil reboisasi, dan DAU sehabis dikurangi belanja wajib, dibagi dengan proyeksi penjumlahan angsuran pokok, bunga dan biaya lain yang jatuh tempo setiap tahunnya selama jangka waktu pinjaman yang akan ditarik.
Yang dimaksud dengan belanja wajib ialah belanja pegawai dan belanja DPRD, sedangkan yang dimaksud dengan biaya lain yaitu antara lain biaya administrasi, biaya provisi, biaya janji dan biaya asuransi dan denda.
Daftar Pustaka:
Sholeh, Chabib dan Suripto, 2011, Menilai Kinerja Pemerintah Daerah. Bandung: Fokusmedia
0 komentar
Posting Komentar