Abstrak
Pengaruh Pengawasan Terhadap Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan Dan Anggaran (Studi ihwal korelasi kausalitas di antara pelaksanaan fungsi Pengawasan dengan Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri)
106 halaman, 5 bab, xv, 18 tabel, 5 gambar, 1 matrik, 2 grafik, 13 lampiran
Daftar Pustaka : 33 buku dan dokumen (1983 - 2006)
Latar belakang duduk perkara penelitian yaitu fenomena Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri belum efektif. Belum efektifnya Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran tersebut banyak dipengaruhi oleh banyak faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Diantara banyak faktor yang menghipnotis Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran, penulis berasumsi bahwa Pengawasan ialah salah satu faktor yang besar lengan berkuasa terhadap Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengulas efek Pengawasan terhadap Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran. Sampel sebanyak 115 responden yang terdiri dari pegawai Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri; Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri, serta Bendaharawan dan Pemmenolong Bendaharawan. Jumlah pengambilan sampel tersebut diperoleh dari jumlah populasi 382 orang.
Metode penelitian untuk mengoperasionalisasikan variabel-variabel penelitian yaitu 1) Pengambilan sampel dilakukan dengan memakai Teknik Stratifikasi Random Sampling; 2) Scoring atas jawabanan-jawabanan responden memakai Teknik Skala Likert; 3) Analisis Data memakai Metode Analisis Kuantitatif; 4) Untuk mengetahui besarnya efek Pengawasan terhadap Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran dipakai metode statistik Regresi dan Korelasi Sederhana.
Dari pembahasan hasil penelitian yang memakai metode analisis kuantitatif diperoleh kesimpulan sebagai diberikut :
Pertama, Terdapat efek Pengawasan terhadap variabel Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran, alasannya yaitu hasil penghitungan statistik t hitung > t tabel atau 5,500 > 1,960. Pengaruh Pengawasan terhadap Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran sebesar 0,577 diperoleh dari persamaan regresi Ŷ = 14,286 + 0,577 X. Pengaruh ini terbilang cukup kuat dan konkret (searah).
Kedua, Pengaruh yang konkret itu bermakna bahwa apabila Pengawasan yang mencakup pengawasan menempel dan pengawasan fungsional ditingkatkan atau meningkat, maka peningkatan pengawasan tersebut akan diimbangi dengan peningkatan Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri. Hal ini sanggup terjadi alasannya yaitu diantara variabel Pengawasan dengan variabel Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran terjalin suatu korelasi mekanis kausalitas. Hubungan kausalitas ini didasarkan pada konsep penelitian yang memposisikan Pengawasan sebagai variabel antecedent dan Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran sebagai variabel konsekuensi.
Berdasarkan pokok-pokok kesimpulan yang demikian itu, maka masukan-masukan yang perlu disampaikan kepada pimpinan Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri yaitu sebagai diberikut :
Pertama, Untuk meningkatkan Efektivitas Organisasi Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri, perlu dilaksanakan suatu Diklat Teknis Perencanaan Program Kerja dan Perencanaan Anggaran Tahunan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur Biro Perencanaan dan Anggaran dalam menjabarkan Perencanaan Strategis Departemen Dalam Negeri menjadi Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan; dalam melakukan sistem anggaran berbasis kinerja pengawasan, dan dalam menyikapi pelaksanaan sistem pengawasan menempel dan pengawasan fungsional.
Kedua, Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, perlu dikembangkan metode investigasi keuangan, metode investigasi kinerja dan metode investigasi dengan tujuan tertentu. Pengembangan metode pengawasan ini dilakukan melalui suatu acara kajian pengembangan sistem pengawasan yang terintegrasi secara konsepsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar
Posting Komentar