Sabtu, 22 September 2018

Akuntabilitas Dprd

Akuntabilitas DPRD - Pemerintahan kawasan ialah Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan otonomi daerahnya. DPRD ialah forum perwakilan rakyat kawasan dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kawasan untuk melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan di daerah. DPRD dalam melaksanakan fungsinya memiliki kiprah dan wewenang sebagai diberikut:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala kawasan untuk menerima persetujuan bersama, termasuk dalam hal ini mengajukan rancangan Perda;
b. mengulas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah kawasan dalam melaksanakan jadwal pembangunan kawasan dan kerjasama internasional daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepada daerah/wakil kepala kawasan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. menentukan wakil kepala kawasan dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. mempersembahkan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah kawasan terhadap rencana perjanjian internasional yang dilakukan pemerintah daerah;
g. mempersembahkan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawabanan kepala kawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;
j. melaksanakan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. mempersembahkan persetujuan terhadap rencana kolaborasi atar kawasan dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya memiliki hak yaitu:
a. hak interpelasi, yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala kawasan terkena kebijakan pemerintah kawasan yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, kawasan dan negara;
b. hak angket, yaitu pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daera yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, kawasan dan negara yang diduga berperihalan dengan peraturan perundang-undangan;
c. hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala kawasan atau terkena insiden luar biasa yang terjadi di wilayahnya disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan angket.

Sedangkan anggota DPRD dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibanya memiliki hak sebagai diberikut:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. mengajukan pertanyaan;
c. memberikan usul dan pendapat;
d. menentukan dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.

Selain itu, anggota DPRD memiliki kewajiban yaitu:
a. mengamankan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. mempertahankan dan memelihara keutuhan nasional sert keutuhan Negara Kesaruan RI;
d. memperjuangkan peningkatan kesejahteran rakyat di daerah;
e. menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
f. menlampaukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g. mempersembahkan pertanggungjawabanan atas kiprah dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggungjawaban moral dan politis terhadap kawasan pemilihannya;
h. menaati peraturan tata tertib, instruksi etik dan sumpah/janji anggota DPRD;
i. menjaga norma dan moral dalam korelasi kerja dengan forum yang terkait.

DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam menjalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya terdapat alat kelengkapan DPRD yang terdiri atas:
a. pimpinan;
b. komisi;
c. panitia musyawarah;
d. panitia anggaran;
e. tubuh kehormatan; dan
f. alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Larangan dan pemberhentian anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibannya adalah:
1. Anggota DPRD dihentikan merangkap jabatan:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada tubuh peradilan;
c. PNS, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau tubuh lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
2. Anggota DPRD dihentikan melaksanakan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada forum pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter prakter dan pekerjaan lainnya yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPRD.
3. Anggota DPRD dihentikan melaksanakan korupsi, kongkalikong dan nepotisme;
4. Anggota DPRD yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana point 2 di atas wajib melepaskan pekerjaan selama menjadji anggota DPRD;
5. Anggota DPRD yang tidak memnuhi kewajiban point 4 diberhentikan oleh pimpinan menurut hasil investigasi Badan Kehormatan DPRD.

Anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sanggup berhenti antar waktu karena: a) meninggal dunia, b) mengundurkan diri atas undangan sendiri secara tertulis, dan c) diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. Sedangkan anggota DPRD diberhentikan antar waktu dalam melaksanakn tugas, wewenang dan kewajibannya karena:
a. tidak sanggup melaksanakan kiprah secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturur-turut selama 6 bulan;
b. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD;
c. ditetapkan melanggar sumpah/janji jabatan dan atau melanggar instruksi etik DPRD;
d. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRD;
e. melanggar larangan anggota DPRD;
f. ditetapkan bersalah menurut putusan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya ialah melanggar tindak pidana dengan bahaya pidana paling singkat 5 tahun penjara atau lebih.

Daftar Pustaka
Supriatna, Tjahya, 2013, Manajemen Pemerintahan Daerah. Bandung: IPDN.

0 komentar

Posting Komentar